KPK Cecar Bos Travel T...

KPK Cecar Bos Travel Terkait Keuntungan Ilegal dari Jual Beli Kuota Haji

Ukuran Teks:

Penyelidikan yang dilakukan KPK menunjukkan keseriusan dalam membongkar jaringan korupsi yang merugikan calon jemaah haji dan negara. Proses pemeriksaan terhadap para petinggi biro travel dilakukan secara maraton, mengindikasikan upaya keras penyidik untuk mengumpulkan informasi dan bukti yang komprehensif. Kasus ini menyoroti kerentanan dalam sistem manajemen kuota haji yang seyogianya diatur ketat demi keadilan bagi seluruh masyarakat yang ingin menunaikan ibadah rukun Islam kelima.

Pada hari Kamis, 23 April, salah satu individu yang menjalani pemeriksaan adalah Ustad Khalid Basalamah, yang dikenal sebagai salah satu pemilik biro perjalanan haji dan umrah. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari rangkaian upaya KPK untuk memetakan peran dan keterlibatan berbagai pihak dalam skema dugaan penyimpangan kuota haji. Keterangan dari Ustad Khalid Basalamah diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai praktik operasional biro travel dan bagaimana kuota haji didistribusikan.

Melanjutkan momentum pemeriksaan tersebut, KPK juga menjadwalkan pemanggilan empat direktur dan komisaris biro travel lainnya pada hari Jumat, 24 April. Mereka adalah Syarif Thalib, Direktur Operasional PT Marco Tour & Travel; Asep Inwanudin, Direktur PT Medina Mitra Wisata; Ibnu Mas’ud, Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata; serta Mahmud Muchtar Syarif, Direktur Utama PT Almuchtar Tour and Travel. Pemanggilan ini menunjukkan cakupan penyelidikan yang luas, melibatkan berbagai entitas yang diduga terlibat dalam pusaran kasus.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya kepada wartawan pada Sabtu (25/4/2026), mengungkapkan bahwa dari keempat nama yang dijadwalkan, hanya Syarif Thalib yang memenuhi panggilan penyidik. Kehadiran dan keterangan Syarif Thalib menjadi krusial dalam upaya KPK mendalami modus operandi serta aliran keuntungan haram yang disinyalir mengalir dari praktik jual beli kuota haji tersebut. Pemeriksaan ini melanjutkan rangkaian interogasi terhadap saksi-saksi dari asosiasi dan PIHK sebelumnya.

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik fokus mendalami keterangan saksi terkait mekanisme penjualan atau pengisian kuota haji. Hal yang menjadi sorotan utama adalah bagaimana keuntungan yang tidak sah dapat diperoleh oleh para PIHK ini melalui praktik tersebut. Modus operandi yang diduga melibatkan pengalihan kuota haji reguler yang memiliki daftar tunggu panjang, menjadi kuota haji khusus yang dapat dibeli dengan harga lebih tinggi tanpa antrean panjang, menjadi inti dari penyelidikan ini.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka baru yang menambah daftar panjang individu yang diduga terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah Ismail Adham (ISM), yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba (ASR), yang merupakan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri. Penetapan tersangka ini didasarkan pada bukti awal yang kuat yang mengindikasikan keterlibatan mereka dalam memberikan sejumlah uang kepada pihak-pihak terkait.

Ismail Adham dan Asrul Azis Taba diduga kuat telah memberikan gratifikasi atau suap kepada Yaqut Cholil Qoumas, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Agama. Pemberian uang tersebut diduga difasilitasi melalui perantara, yakni mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis atau yang dikenal dengan nama Gus Alex. Skema ini menunjukkan adanya dugaan kolusi antara pihak swasta penyelenggara haji dengan pejabat Kementerian Agama untuk memuluskan praktik ilegal tersebut.

Secara lebih rinci, penyidik KPK menduga Ismail Adham menyerahkan sejumlah uang kepada Gus Alex senilai 30 ribu dolar AS. Selain itu, Ismail juga diduga memberikan uang kepada Hilman Latief (HL), yang pada tahun 2024 menjabat sebagai Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, sebesar 5.000 dolar AS dan 16 ribu riyal Arab Saudi. Transaksi keuangan dalam mata uang asing ini mengindikasikan skala dan kompleksitas jaringan korupsi yang sedang dibongkar.

Total tersangka dalam kasus korupsi kuota haji ini kini berjumlah empat orang. Selain Ismail Adham dan Asrul Azis Taba, dua tersangka lain yang telah ditetapkan sebelumnya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khusus beliau, Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex. Penambahan tersangka ini menunjukkan bahwa KPK terus mengembangkan penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain seiring dengan pendalaman kasus.

Kasus ini memiliki implikasi serius terhadap integritas penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia, serta kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah dan biro perjalanan. Penyelidikan KPK diharapkan tidak hanya mengungkap siapa saja yang terlibat, tetapi juga memperbaiki sistem agar praktik serupa tidak terulang di masa mendatang. Komitmen KPK untuk memberantas korupsi, khususnya yang menyentuh ranah pelayanan publik fundamental seperti ibadah haji, menjadi ujian penting dalam penegakan hukum di Indonesia.

Sumber: news.detik.com

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan