ArlojiNesia.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyelidikannya dalam kasus dugaan suap terkait proyek-proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Dalam rangkaian upaya pengungkapan fakta, lembaga antirasuah tersebut telah memanggil Anton Doriska, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Panggilan terhadap Anton Doriska merupakan bagian tak terpisahkan dari penyidikan mendalam terhadap Muhammad Fikri Thobari, Bupati Rejang Lebong non-aktif, yang telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam skandal korupsi ini. Kasus yang menjerat Fikri Thobari diduga kuat berkaitan dengan praktik suap ijon proyek, sebuah modus operandi yang kerap terjadi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, di mana imbalan atau pembayaran diberikan di muka untuk memastikan kemenangan tender atau proyek tertentu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan ini kepada awak media pada Senin (25/5/2026) di Jakarta. Menurutnya, pemeriksaan terhadap Anton Doriska akan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, pusat markas besar lembaga tersebut di kawasan Jakarta Selatan. Budi Prasetyo belum dapat merinci secara spesifik materi pertanyaan yang akan diajukan penyidik kepada Doriska, namun secara umum pemeriksaan ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi relevan yang dapat memperkuat konstruksi perkara yang sedang ditangani.
Pemanggilan anggota legislatif daerah seperti Anton Doriska menunjukkan bahwa KPK tidak hanya fokus pada pihak eksekutif, tetapi juga menelusuri potensi keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin mengetahui atau bahkan berperan dalam jaringan korupsi. Kehadiran Doriska di Gedung Merah Putih KPK menegaskan komitmen lembaga dalam membongkar setiap lapisan dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan kepercayaan publik.
Sebelum pemanggilan Anton Doriska, KPK juga telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi lain yang dianggap memiliki relevansi dengan kasus ini. Salah satunya adalah Daditama, Wakil Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Rejang Lebong. Daditama sempat dicecar oleh penyidik mengenai pengetahuannya seputar dugaan pengaturan proyek-proyek yang dilakukan oleh Bupati Fikri Thobari.
Penyidik juga mendalami informasi dari Daditama terkait penerimaan-penerimaan yang diduga diperoleh oleh Fikri Thobari dari berbagai pihak. Pola pemeriksaan terhadap politikus lokal ini mengindikasikan bahwa KPK tengah berupaya memetakan secara komprehensif alur koordinasi, pengaruh politik, dan aliran dana dalam praktik korupsi di Rejang Lebong. Keterangan dari para saksi seperti Daditama dan Anton Doriska sangat krusial untuk melengkapi bukti-bukti yang telah dikumpulkan KPK.
Dalam perkara suap ijon proyek di Rejang Lebong ini, KPK telah menetapkan total lima orang sebagai tersangka. Selain Muhammad Fikri Thobari yang menjabat sebagai Bupati Rejang Lebong periode 2025-2030, empat tersangka lainnya meliputi Hary Eko Purnomo, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong, yang memiliki peran sentral dalam proses pengadaan proyek.
Tiga tersangka lainnya berasal dari sektor swasta, yakni Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi. Keterlibatan pihak swasta ini menggarisbawahi adanya kolaborasi antara pejabat publik dan kontraktor untuk memanipulasi tender proyek demi keuntungan pribadi, yang pada akhirnya merugikan kualitas infrastruktur dan pelayanan publik.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal KPK, Bupati Fikri Thobari diduga telah menerima total suap mencapai Rp 1,7 miliar dari berbagai proyek yang dikelola di Pemkab Rejang Lebong. Angka ini mencerminkan besaran kerugian negara dan potensi penyimpangan anggaran yang terjadi. Kasus ini mulai terkuak ketika Pemkab Rejang Lebong merencanakan sejumlah proyek pembangunan pada awal tahun 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menjelaskan bahwa proyek-proyek yang menjadi objek suap tersebut sebagian besar berada di bawah kewenangan Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong. Dinas ini memang dikenal mengelola anggaran yang signifikan untuk pembangunan infrastruktur, menjadikannya sektor yang rentan terhadap praktik korupsi. Total anggaran proyek yang berada di bawah Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong mencapai angka fantastis, yaitu Rp 91,13 miliar.
Asep Guntur Rahayu memaparkan bahwa dugaan suap ijon proyek senilai Rp 980 juta diberikan secara bertahap melalui beberapa perantara. Praktik ini lazim digunakan untuk menyamarkan jejak aliran dana haram dan mempersulit pelacakan oleh penegak hukum. Nilai ijon proyek yang diberikan oleh ketiga pihak swasta tersebut juga bervariasi, mengindikasikan adanya kesepakatan khusus yang disesuaikan dengan skala proyek atau tingkat kemudahan yang dijanjikan.
Selain itu, KPK juga menduga adanya penerimaan lain kepada Fikri Thobari senilai Rp 775 juta, di luar suap ijon proyek yang telah disebutkan. Asep Guntur Rahayu mengindikasikan bahwa perbuatan penerimaan suap ini diduga dilakukan secara berulang, menunjukkan pola korupsi sistematis yang mungkin telah berlangsung selama masa jabatannya. Dugaan penerimaan berulang ini akan menjadi fokus utama KPK dalam upaya membuktikan adanya gratifikasi atau suap berkelanjutan.
Penyelidikan KPK dalam kasus Rejang Lebong ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan menjadi peringatan bagi pejabat publik lainnya. Integritas dalam pengelolaan anggaran daerah, khususnya pada sektor infrastruktur yang vital, adalah kunci untuk mewujudkan pembangunan yang berkualitas dan kesejahteraan masyarakat. KPK berkomitmen untuk terus menuntaskan kasus ini hingga tuntas, memastikan setiap pihak yang terlibat bertanggung jawab di mata hukum.
Sumber: news.detik.com